Terbebas dari Stanting Adalah Hak Setiap Anak

Oleh : Dra.Badriyah Fayumi LC. MA
Pada Acara Pembekalan Tokoh Agama dan Masyarakat Kapuas, Kalimantan Tengah, 16 Maret 2016
Pencegahan dan penanganan stanting di dalam ajaran Islam merupakan kewajiban agama dalam rangka mencapai tujuan syariat. Sekaligus kewajiban warga negara yang mengemban tanggung jawab perlindungan anak. Setiap pihak, berkewajiban melakukan langkah-langkah yang diperlukan, mulai orang tua/ wali, keluarga, masyarakat, pemerintah daerah, pemerintah, hingga negara, sesuai porsi tanggungjawabnya masing-masing.
Terbebas dari stanting adalah hak setiap anak Indonesia yang dijamin oleh UUD 1945. Pencegahan dan penanganan stanting merupakan bagian dari perlindungan anak. Perlindungan Anak itu sendiri menurut UU No 35 tahun 2014
- pasal 1 ayat (2) adalah : Segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
- pasal 20; tanggungjawab dan kewajiban perlindungan anak ada pada orang tua/wali, keluarga, masyarakat, pemerintah daerah, pemerintah dan negara.
Untuk pencegahan dan penanganan stanting , pihak-pihak yang berkewajiban menyelenggarakan perlindungan anak kiranya perlu melakukan hal-hal sebagai berikut :
Orang tua atau Wali :
- Mengerti pentingnya gizi, dampak negatif stanting bagi anak, serta upaya pencegahan dan penanganannya.
- Memenuhi kebutuhan gizi anak sejak masa kehamilan.
- Menciptakan rumah dan lingkungan , serta pola hidup bersih dan sehat
- Mengikuti program pemerintah untuk kesehatan ibu dan anak.
- Melakukan kerjasama suami-isteri dan mengedepankan musyawarah dalam menyikapi berbagai masalah
Keluarga :
- Memberikan dukungan dan bantuan kepada orang tua agar melakukan hal-hal yang seharusnya dilakukan untuk anaknya.
- Mengingatkan dan mengambil tindakan yang diperlukan jika orang tua melakukan tindakan yang salah terhadap anak.
- Mengambil alih hak asuh anak jika orang tua terbukti menelantarkannya,
Masyarakat :
- Memberikan perhatian dan ikut memantau terhadap perkembangan anak tetangganya.
- Melakukan tindakan penyelamatan jika terjadi hal-hal yang buruk dan salah terhadap anak yang dilakukan oleh orang tua dan keluarganya.
Pemerintah dan Pemda :
- Membuat kebijakan dan program yang nyata dan terukur yang dapat efektif mencegah dan mengurangi stanting, didukung anggaran yang memadai.
- Melakukan intervensi primer, sekunder dan tertier untuk pencegahan dan penanganan stanting.
- Menyediakan tenaga pelaksana program yang memadai dan profesional.
- Melibatkan masyarakat dan keluarga dalam sosialisasi, pencegahan dan penanganan stanting.
Negara :
- Membuat peraturan perundang-undangan, regulasi dan kebijakan nasional yang menjamin tumbuh kembang anak, sehingga terselamatkan dari stanting, sebagai implementasi UUD 1945 pasal 28 B ayat 2.
- Memastikan perspektif perlindungan anak ada dalam setiap kebijakan yang dihasilkan oleh para aparatur negara.
- Menjadikan upaya pencegahan dan penanganan stanting sebagai agenda bersama , di mana semua pihak turut ambil bagian sesuai.
Oleh: Dedeh Kurniasih